
Ditanya soal Vonis 3 Tahun Marzuqi, Ini Jawaban Plt Bupati Jepara
Ditanya soal vonis 3 tahun Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi, Plt Bupati Dian Kristiandi tak bicara banyak. Begini jawaban Dian Kristiandi.
Ditanya soal vonis 3 tahun Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi, Plt Bupati Dian Kristiandi tak bicara banyak. Begini jawaban Dian Kristiandi.
Tindakan Bupati Jepara nonaktif menyuap Hakim Lasito agar lepas dari status tersangka justru berujung vonis bui 3 tahun untuknya. Lasito juga dihukum 4 tahun.
Hakim Pengadilan Tipikor dan jaksa KPK menyampaikan pendapatnya soal dugaan keterlibatan eks Ketua PN Semarang di kasus suap Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.
Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi masih mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis 3 tahun bui dan denda Rp 400 juta dari Pengadilan Tipikor Semarang.
Hakim nonaktif PN Semarang, Lasito divonis 4 tahun penjara. Sementara Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuki divonis 3 tahun penjara.
Selain menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi.
Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi divonis 3 tahun bui oleh Pengadilan Tipikor Semarang karena kasus suap. Dia juga didenda Rp 400 juta subsider 3 bulan.
Hakim nonaktif PN Semarang Lasito merasa ada ketidakadilan karena mantan atasannya tidak ditindak terkait kasus suap Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi.
Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi mengaku sempat meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo soal kasus hukum yang menjeratnya hingga 10 kali. Apa hasilnya?
Hakim nonaktif PN Semarang Lasito minta agar mantan Ketua PN Semarang Purwono Edi ikut bertanggung jawab dalam kasus suap Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi.