
Ditanya soal Vonis 3 Tahun Marzuqi, Ini Jawaban Plt Bupati Jepara
Ditanya soal vonis 3 tahun Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi, Plt Bupati Dian Kristiandi tak bicara banyak. Begini jawaban Dian Kristiandi.
Ditanya soal vonis 3 tahun Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi, Plt Bupati Dian Kristiandi tak bicara banyak. Begini jawaban Dian Kristiandi.
Tindakan Bupati Jepara nonaktif menyuap Hakim Lasito agar lepas dari status tersangka justru berujung vonis bui 3 tahun untuknya. Lasito juga dihukum 4 tahun.
Selain menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi.
Hakim nonaktif PN Semarang Lasito merasa ada ketidakadilan karena mantan atasannya tidak ditindak terkait kasus suap Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi.
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap dengan Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi.
Lasito menganggap apa yang dilakukannya dalam kasus suap dengan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi merupakan perintah atasan. Apa kata MA?
Hakim PN Semarang nonaktif, Lasito, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan terkait dugaan suap kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi dituntut 4 tahun bui dan pencabutan hak politik oleh jaksa KPK. Menanggapi tuntutan tersebut, begini kata Ahmad Marzuqi.
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa KPK terkait kasus suap kepada Hakim nonaktif PN Semarang, Lasito.