Pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah menduga dua produk skincare mengandung bahan merkuri yang disita Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan diuji lab oleh Balai Badan Pengawas, Obat, dan Makanan (BBPOM) Makassar bukan milik kliennya. Dua produk tersebut yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.
"Yang diambil sampel kan sampel dari reseller, bukan dari pabrik. Dan tadi diperlihatkan hakim (dalam persidangan), ternyata sampelnya itu berbeda (dengan produk Mira Hayati)," ujar Ida kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (20/3/2025).
"Dan Ibu Mira tidak akui itu barangnya. Beda, dari warnanya beda, dari teksturnya beda, rasanya beda lengket. Memang bukan produknya Ibu Mira yang dibawa ke laboratorium begitu," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena sampel yang dibawa untuk uji lab adalah produk yang disita dari reseller, bukan dari pabrik Mira Hayati. Selain itu, produk Mira Hayati telah berulang kali dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Jadi, memang produknya Mira Hayati banyak yang dipalsukan, terbukti kami bisa buktikan dengan laporan polisi kami," jelas Ida.
Hal itu kemudian diperkuat oleh pernyataan saksi yaitu Reski selaku reseller produk Mira Hayati. Kata Ida, Reksi mengaku bahwa Mira Hayati kerap mengingatkan agar berhati-hati dalam membeli produknya karena sudah banyak yang dipalsukan.
"Dan terbukti lagi tadi keterangan Reski bahwa Ibu Mira sudah menyampaikan di postingan-postingan (media sosial), baik di live-nya dia (Mira Hayati). Beliau kan sering live menyampaikan bahwa hati-hati beli produknya dia karena banyak yang dipalsukan," terangnya.
Sementara itu, Ida menyebut bahwa pihaknya terus mengupayakan terkait peralihan tahanan untuk kliennya. Namun, hakim belum memberikan jawaban karena dokumen Terdakwa yang belum lengkap.
"Tadi kami mengajukan lagi permohonan pengalihan tahanan. Hakim mengatakan bahwa belum musyawarah majelis dan belum lengkap (dokumen).
"Karena harus melampirkan paspor dari Ibu Mira, kartu buku nikahnya, kartu keluarganya, dan uang jaminan," katanya.
Upaya itu terus dilakukan mengingat bayi Mira Hayati yang membutuhkan sosok ibu sekaligus air susu ibu (ASI). Ida juga memberitahu kondisi bayi yang terus saja rewel dan sulit meminum ASI dari dot.
"Jadi meskipun ada masalah seperti ini, tolonglah beri ruang untuk anak bayi. Ada bayi di sini yang butuh ASI ibunya, karena susah minum ya. Terus terang ya, dia susah sekali (minum susu dari) dot," ujar Ida.
Sebelumnya diberitakan, General Manager (GM) di pabrik milik Mira Hayati yaitu PT Agus Mira Mandiri Utama, menyebutkan produk yang diserahkan penyidik Polda Sulsel ke BPOM bukan produk dari pabrik. Melainkan produk dari reseller yang sebelumnya disita oleh penyidik tersebut.
"Jadi waktu saya ditelepon oleh security katanya ada penggerebekan dari Polda. Kemudian dia bilang, dia (polisi) ambil barang-barang yang ada di sini (pabrik)," tutur Maria Titin dalam persidangan, Selasa (18/3).
"Pada saat produk diambil, saya tidak ada (di pabrik), saya juga tidak disampaikan. Kemudian security dipanggil untuk menyaksikan penyerahan (produk) ke BPOM, tapi security saya menyampaikan kalau produk yang diberikan ke BPOM bukan dari pabrik, barang dari pabrik yang diambil (polisi) ada di ruangan sebelah, dosnya masih tersegel," sambungnya.
Titin mengatakan bahwa dirinya tidak menerima hasil uji laboratorium BPOM dari penggeledahan tersebut. Ia mengaku mengetahui bahwa ditemukan bahan merkuri pada produk skincare Mira Hayati dari pemberitaan.
"(Hasil BPOM dari penggeledahan) tidak diberi tahu, saya tau dari berita," ujarnya.
(hsr/hsr)