Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Kini, Panji Gumilang pun resmi dijebloskan ke penjara.
Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Status Panji Gumilang sendiri sudah tersangka sejak gelar perkara selesai dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan sebagaimana dilansir dari detikNews, Rabu (2/8/2023) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama! |
Penahanan terhadap Panji Gumilang ini dilakukan setelah penetapan tersangka. Diketahui, Panji Gumilang jadi tersangka atas kasus penodaan agama.
"Bahwa setelah ditetapkannya saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan.
Kasus ini ditangani Bareskrim Polri. Sebanyak 40 saksi dan 17 ahli diperiksa penyidik. Beragam alat bukti juga sudah dikantongi oleh penyidik.
"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) malam.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(dir/dir)