Panji Gumilang Akan Jalani Sidang Kasus Penodaan Agama di PN Indramayu

Panji Gumilang Akan Jalani Sidang Kasus Penodaan Agama di PN Indramayu

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 01 Nov 2023 13:40 WIB
Panji Gumilang Tiba di Kejari Indramayu
Panji Gumilang Tiba di Kejari Indramayu. Foto: Dok. Istimewa Kejagung
Bandung -

Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka penodaan agama Panji Gumilang ke kejaksaan, Senin (30/10) kemarin. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu dipastikan bakal menjalani persidangan di Kabupaten Indramayu.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya menjelaskan, sesuai kesepakatan, Panji Gumilang akan tetap mengikuti persidangan di PN Indramayu. Kejaksaan pun memastikan sudah berkoordinasi untuk persiapan sidang tersebut.

"Kalau untuk masalah persidangan, itu semua sudah keputusan bersama untuk sidang di sana (PN Indramayu)," katanya saat dikonfirmasi detikJabar via sambungan telepon, Rabu (1/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Nurcahyawijaya mengungkap Panji Gumilang saat ini sudah ditahan di Lapas Indramayu selama 22 hari ke depan. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang merampungkan dakwaan untuk persidangan Panji Gumilang.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Lapas Indramayu 22 hari ke depan sejak 30 Oktober 2023," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga memastikan Panji Gumilang dalam kondisi sehat. Jaksa berencana melimpahkan surat dakwaan ke PN Indramayu pada pekan depan supaya perkara Panji Gumilang segera disidangkan.

"Pada saat kami terima tersangka dan barang bukti, tersangka telah dicek oleh Dinkes, dan layak untuk dilakukan penahanan. Seusai SOP, kami paling lama minggu depan lah (merampungkan surat dakwaan)," pungkasnya.

Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(ral/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads