
Tersangka Pembunuhan Pasutri Mamasa Merasa Difitnah-Tuntut Keadilan
Pria berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan pasutri Porepadang dan Sabriani di Mamasa, Sulbar, membantah tuduhan terhadap dirinya.
Pria berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan pasutri Porepadang dan Sabriani di Mamasa, Sulbar, membantah tuduhan terhadap dirinya.
Pria berinisial S (55 tahun) diamankan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pasutri di Mamasa. Keluarga histeris ketika S diamankan polisi.
Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri bernama Porepadang (54) dan Sabriani (50) di Mamasa, Sulawesi Barat.
Polisi masih menyelidiki kasus pembunuhan pasutri bernama Porepadang (54) dan Sabriani (50) di Mamasa, Sulawesi Barat yang hingga kini belum terungkap.
Polda Sulbar menanggapi aksi warga menuntut pengungkapan kasus pembunuhan pasutri di Mamasa yang sudah setahun belum terungkap.