Tersangka Pembunuh Pasutri Mamasa Diamankan di Polman, Keluarga Histeris

Sulawesi Barat

Tersangka Pembunuh Pasutri Mamasa Diamankan di Polman, Keluarga Histeris

Abdy Febriady - detikSulsel
Kamis, 24 Agu 2023 19:50 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Mamasa -

Pria berinisial S (55 tahun) diamankan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pasangan suami istri Porepadang (54) dan Sabriani (50) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Tangis histeris keluarga pecah ketika S diamankan polisi.

Salah satu anak S sempat syok hingga terjatuh di jalan saat ayahnya diamankan polisi. Sang anak tidak terima ayahnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

"Walaupun ada penolakan alhamdulillah lancar dan mereka juga menyerahkan orang tuanya (tersangka), dan pengacaranya juga sudah kita ajak komunikasi dari pagi. Sore ini saya perintahkan diambil (diamankan)," kata Kapolres Polewali Mandar, AKBP Agung Budi Leksono kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Tersangka S diamankan polisi sekitar pukul 16.15 Wita di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (24/8). Saat itu S sedang berada di rumah kerabatnya.

Tersangka S lalu dibawa ke Polda Sulbar menumpangi mobil yang dikemudikan kuasa hukumnya dengan pengawalan ketat polisi.

"Kami membawa surat perintah penangkapan, kami juga menghimbau untuk tim betul-betul mereka ajak komunikasi dengan humanis, termasuk kita ajak pihak pengacaranya, supaya mereka ikuti aturan hukum dan patuh pada panggilan," terangnya.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Agung mengaku polisi masih menyelidiki peran S dalam kasus pembunuhan ini. Dia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

"(Tersangka lain) Tidak menutup kemungkinan apakah peran nya nanti ini turut serta nanti kita kembangkan lagi, karena beberapa kali sudah kita periksa. (Peran tersangka S) masih kita dalam penyelidikan," ujar Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri bernama Porepadang (54) dan Sabriani (50) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) setelah setahun berlalu. Polisi menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka dalam kasus ini.

"(Tersangka) berinisial S," ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

ADVERTISEMENT

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar menetapkan S sebagai tersangka pada Kamis (24/8). Namun, Syamsu belum memberikan penjelasan lebih jauh terkait sosok S.

"Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar telah menetapkan tersangka kasus pembunuhan pasutri di Aralle," terangnya.




(urw/urw)

Hide Ads