detikBaliSelasa, 18 Apr 2023 17:19 WIB Terdakwa Kasus Nikah Sehari di Jembrana Dituntut 3 Tahun Penjara Terdakwa kasus pernikahan sehari di Jembrana berinisial KAP dituntut hukuman penjara tiga tahun di PN Negara.