
Pengacara Keluarga Anggap Vonis Lepas 2 Polisi Penembak Laskar FPI Sesat
Kuasa hukum keluarga enam Laskar FPI, Aziz Yanuar, mengaku sudah menduga dua polisi penembak Laskar FPI bakal divonis lepas.
Kuasa hukum keluarga enam Laskar FPI, Aziz Yanuar, mengaku sudah menduga dua polisi penembak Laskar FPI bakal divonis lepas.
Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam kasus penembakan Laskar FPI. Keduanya kemudian sujud syukur.
Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus penembakan laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan digelar 18 Maret 2022.
Jaksa menolak seluruh pleidoi yang diajukan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dalam kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Tim kuasa hukum membacakan pleidoi Ipda M Yusmin dan Briptu Fikri di kasus Km 50. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim memvonis bebas kedua terdakwa.
Tim kuasa hukum membacakan pleidoi Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan terkait perkara penembakan laskar FPI di kasus Km 50 di Tol Cikampek.
TP3 menuding tuntutan 6 tahun penjara terhadap dua polisi penembak enam laskar FPI merupakan dagelan sesat. Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons tudingan itu.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan akan menghadapi sidang tuntutan di kasus unlawful killing anggota laskar FPI hari ini.
Sidang lanjutan kasus unlawful killing eks laskar FPI menghadirkan saksi ahli ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Kombes Pol (Purn) Warasman Marbun.
Jaksa menghadirkan dua ahli pidana dalam sidang kasus penembakan laskar FPI di Km 50, Tol Jakarta-Cikampek. Dua ahli itu mempunyai pendapat yang berbeda.