
Beda KTP Pink dan Biru, Ini Fungsi hingga Cara Membuatnya
Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Pink adalah identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun. KIA penting untuk akses layanan publik dan perlindungan hak anak.
Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Pink adalah identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun. KIA penting untuk akses layanan publik dan perlindungan hak anak.
Selain KTP biru, masyarakat Indonesia juga mengenal jenis KTP lain, yakni KTP pink. Sebenarnya, apa kegunaan KTP pink? Apa bedanya dengan KTP biru? Cek di sini!
KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas untuk anak di bawah 17 tahun. Pelajari kegunaan, perbedaan dengan KTP Biru, dan cara pembuatannya.
Ingin membuat Kartu Identitas Anak (KIA)? Temukan panduan syarat bikin dan cara membuat KIA secara online maupun offline berikut ini.
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu yang dimiliki anak untuk mewujudkan hak terbaik mereka. Diluncurkan tahun 2016, begini cara membuat KIA.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengapresiasi pelayanan kependudukan di Surabaya terintegrasi digital. Dia juga mengapresiasi Kartu Identitas Anak (KIA).
Disdukcapil Kota Banda Aceh menyebutkan hingga akhir Oktober 2024 realisasi KIA mencapai 86,16 persen. Anak-anak antusias saat mendapat kartu identitas mereka.
Seperti ini cara membuat kartu KIA secara offline maupun online beserta syarat, biaya, dan kegunaannya.
Kartu KIA dapat digunakan hingga anak berusia 17 tahun kurang 1 hari. Bagaimana cara membuat KIA? Simak di sini.
Kartu Identitas Anak (KIA) diperuntukkan bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Simak cara mengurus KIA yang hilang.