
Syarat Bikin Kartu Identitas Anak (KIA) Online-Offline dan Cara Mengurusnya
Ingin membuat Kartu Identitas Anak (KIA)? Temukan panduan syarat bikin dan cara membuat KIA secara online maupun offline berikut ini.
Ingin membuat Kartu Identitas Anak (KIA)? Temukan panduan syarat bikin dan cara membuat KIA secara online maupun offline berikut ini.
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu yang dimiliki anak untuk mewujudkan hak terbaik mereka. Diluncurkan tahun 2016, begini cara membuat KIA.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengapresiasi pelayanan kependudukan di Surabaya terintegrasi digital. Dia juga mengapresiasi Kartu Identitas Anak (KIA).
Disdukcapil Kota Banda Aceh menyebutkan hingga akhir Oktober 2024 realisasi KIA mencapai 86,16 persen. Anak-anak antusias saat mendapat kartu identitas mereka.
Seperti ini cara membuat kartu KIA secara offline maupun online beserta syarat, biaya, dan kegunaannya.
Kartu KIA dapat digunakan hingga anak berusia 17 tahun kurang 1 hari. Bagaimana cara membuat KIA? Simak di sini.
Kartu Identitas Anak (KIA) diperuntukkan bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Simak cara mengurus KIA yang hilang.
Begini cara mengurus KIA untuk anak di bawah 17 tahun di disdukcapil hingga online. Pembuatan KIA tidak dipungut biaya.
Bagi kamu yang ingin mengurusu kartu identitas anak (KIA) di Disdukcapil Kota Medan, ini syarat dan tata caranya ya.
Pembuatan KIA dapat dilakukan secara mudah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berikut cara, syarat, hingga biaya membuat KIA.