
Cara Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA): Syarat, Mekanisme, hingga Biaya
Pembuatan KIA dapat dilakukan secara mudah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berikut cara, syarat, hingga biaya membuat KIA.
Pembuatan KIA dapat dilakukan secara mudah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berikut cara, syarat, hingga biaya membuat KIA.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas anak yang berusia di bawah 17 tahun. Dokumen tersebut berlaku sampai anak tersebut dapat memiliki KTP.
Cara mengurus Kartu Identitas Anak di Kota Semarang cukup mudah. Jika syaratnya lengkap, maka pembuatan kartu bisa selesai dalam 3 hari.
Kartu Identitas Anak (KIA) bisa direvisi bila ada perubahan data. Bagaimana caranya?
Kegunaan kartu identitas anak atau KIA perlu diketahui para orang tua. Apa saja? simak informasinya berikut ini.
Cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) tidak sulit. Berkut informasi tentang manfaat KIA serta cara membuat Kartu Identitas Anak pada 2021.