Detikers pernah mendengar KIA atau Kartu Identitas Anak? Secara fisik, bentuknya tidak ada berbeda dengan kartu identitas seperti KTP dan sebagainya.
Namun, KIA ini menjadi penting dimiliki oleh anak. Bahkan, balita atau bayi di bawah 5 tahun pun dianjurkan mempunyai KIA ini.
Mengapa demikian? Mengutip informasi dari Instagram Dinas Kependidikan dan Sipil Jakarta @dukcapiljakarta ini informasi seputar KIA dan sederet manfaatnya bagi anak:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Kartu Identitas Anak (KIA)?
KIA adalah kartu resmi yang diterbitkan untuk kepentingan warga Indonesia, penduduk orang asing, dan anak berkewarganegaraan ganda. Kartu ini khususnya diperuntukan anak berusia kurang dari 17 tahun.
Isi dari KIA memuat data diri anak seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, foto, tempat tanggal lahir, dan identitas orang tua.
Masa berlaku KIA untuk anak berusia kurang dari lima tahun adalah sampai anak berusia lima tahun. Sementara KIA untuk anak berusia di atas lima tahun berlaku hingga anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Sehingga KIA ini bisa diperbarui. Selain itu, masyarakat bisa menerbitkan kembali KIA anaknya karena habis maka berlaku, karena pindah datang atau karena hilang/rusak.
4 Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan kartu KIA ini gratis karena diadakan oleh pemerintah. Adapun manfaat dari kartu KIA untuk anak antara lain:
1. Bukti Identitas Diri
Dahulu, identitas anak hanya bisa dilihat secara resmi lewat Kartu Tanda Kependudukan (KTP) pada usia 17 tahun atau akta kelahiran. Kini, KIA menjadi identitas resmi anak yang berusia sebelum 17 tahun.
Identitas diri sangat diperlukan terutama dalam kondisi tertentu. Misalnya ketika anak lupa dengan tanggal lahirnya saat hendak divaksin di sekolah, maka guru dapat mengecek KIA ini untuk memastikan usia dan informasi lainnya.
2. Syarat Daftar Sekolah
Bagi calon siswa SD/sederajat atau SMP/sederajat kartu KIA mesti dibawa saat pendaftaran sekolah. Petugas atau sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) bisa memberlakukan kartu ini sebagai syarat mendaftar.
3. Permudah Dapatkan Pelayanan Publik
Manfaat selanjutnya memegang KIA adalah mempermudah mendapatkan pelayanan publik. Misalnya memudahkan penanganan anak ketika berobat ke puskesmas atau membuka tabungan di bank.
4. Mencegah Perdagangan Anak
Kejadian terburuk seperti perdagangan anak atau penculikan anak dapat dicegah karena seorang anak memegang KIA. KIni, KIA telah jadi dokumen yang penting dalam pencatatan urusan imigrasi.
Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Membuat KIA ternyata cukup mudah, orang tua hanya perlu datang ke Kantor Kelurahan dan membawa dokumen-dokumen ini:
- Fotokopi akta kelahiran sebanyak satu lembar dan membawa yang aslinya untuk ditunjukan ke petugas
- Kartu keluarga (KK)
- e-KTP orang tua
- Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar (untuk anak berusia 5-17 tahun)
- Anak berusia 0-5 tahun tidak perlu membawa pas foto.
Alur Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Mengutip laman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, alur pembuatan KIA kurang lebih seperti ini:
1. Siapkan semua syarat dokumen terlebih dahulu
2. Lengkapi formulir dan menyerahkannya kepada petugas loket
3. Isi formulir F-1.02 dan serahkan kepada petugas loket
4. Petugas loket akan memverifikasi dan validasi berkas syarat
5. Pejabat perekaman melakukan perekaman data berbasis data kependudukan dan mencetak KIA
6. Seluruh proses penyerahan dokumen pencatatan data kependudukan anak selesai dan KIA pun bisa secepatnya diserahkan kepada pemohon.
Itulah manfaat KIA yang harus diketahui orang tua dan perlu dimiliki oleh anak. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
(cyu/faz)











































