Catat! Bayi Lahir di Surabaya Dijamin Langsung Dapat 3 Akta Ini

Catat! Bayi Lahir di Surabaya Dijamin Langsung Dapat 3 Akta Ini

Esti Widiyana - detikJatim
Sabtu, 18 Jul 2026 14:15 WIB
Ilustrasi bayi baru lahir
Ilustrasi bayi baru lahir (Foto: Getty Images/iStockphoto/mmpile)
Surabaya -

Bayi yang lahir dari orang tua ber-KTP atau Kartu Keluarga (KK) Surabaya akan langsung mendapatkan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) secara gratis. Dokumen yang diterbitkan meliputi akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta pembaruan Kartu Keluarga (KK) orang tua.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan 69 rumah sakit, lebih dari 150 fasilitas kesehatan, dan seluruh puskesmas untuk mempercepat penerbitan dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir.

"Ketika warga Surabaya ber-KTP Surabaya atau ber-KK Surabaya lahir, bayi itu langsung mendapatkan (adminduk) gratis," kata Irvan, Sabtu (18/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, setiap bayi yang lahir akan langsung memperoleh tiga layanan administrasi kependudukan sekaligus.

"Ketika dia sebagai contoh lahir itu langsung mendapatkan tiga layanan. Jadi akta kelahiran, kemudian KIA dan perubahan KK orang tuanya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Irvan memastikan ketiga dokumen tersebut diterbitkan paling lambat dalam waktu 1x24 jam setelah bayi dilahirkan.

"Kami sudah komitmen bahwa ketika bayi lahir itu 1x24 jam sudah terbit tiga layanan (adminduk) langsung," ujarnya.

Selain memudahkan administrasi kependudukan, penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejak bayi lahir juga memungkinkan bayi segera memperoleh layanan kesehatan dan otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mungkin bayinya itu ada yang harus rawat inap karena imunisasi, vaksinasi dan sebagainya dan tindakan-tindakan yang dibutuhkan. Itu otomatis tercover BPJS," ujarnya.

Irvan juga mengimbau para orang tua agar menyiapkan dokumen kependudukan sebelum proses persalinan. Dengan demikian, proses penerbitan dokumen bayi dapat dilakukan segera setelah kelahiran.

"Rumah sakit pun ketika datang pasangan yang mau melahirkan itu sudah langsung dimintai surat dokumen kependudukan, supaya ketika bayi lahir itu sudah siap, termasuk namanya," pungkasnya.



(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads