Tak hanya orang dewasa yang punya KTP, anak-anak juga memiliki identitas resmi bernama Kartu Identitas Anak (KIA). Lantaran berwarna merah muda, dokumen ini kerap disebut KTP Pink.
Istilah "KTP Pink" merujuk pada kartu identitas khusus anak-anak yang secara resmi dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen ini berbeda dengan KTP elektronik yang didominasi warna biru.
Istilah KTP Pink muncul karena fungsinya mirip dengan KTP untuk orang dewasa, yaitu sebagai identitas resmi bagi anak-anak di Indonesia. Kartu yang didominasi warna merah muda ini penting untuk mempermudah anak dalam mengakses berbagai layanan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu KTP Pink atau KIA?
Sesuai namanya, KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Dasar hukum penerbitan KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
"Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota," demikian pengertian dari KIA sebagaimana termuat dalam Pasal 1 peraturan tersebut.
Kegunaan dan Jenis-jenis KIA
Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil menerbitkan KIA sebagai upaya melindungi hak anak, memberikan perlindungan, serta jaminan kepastian hukum. Dokumen ini juga berfungsi sebagai data valid pemerintah untuk memantau pemenuhan hak anak dan merencanakan program perlindungan anak yang lebih tepat sasaran.
KIA wajib dimiliki oleh setiap anak Warga Negara Indonesia (WNI) maupun anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Kartu ini terbagi menjadi dua jenis berdasarkan usia: untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun kurang satu hari.
Bedanya KIA dengan KTP Biru
Secara fungsi, KIA dan KTP elektronik sama-sama identitas resmi. Namun, KTP elektronik atau KTP Biru berlaku untuk warga yang sudah berusia 17 tahun atau menikah. KTP ini menyimpan data biometrik, seperti sidik jari dan iris mata, serta NIK seumur hidup.
Sebaliknya, KIA atau KTP Pink hanya berlaku bagi anak-anak di bawah 17 tahun dan belum menikah. Kartu ini tidak memiliki chip atau data biometrik. Fungsinya murni sebagai identitas diri anak. Masa berlaku KIA terbatas sampai anak berusia 17 tahun, setelah itu wajib mengurus KTP elektronik.
Syarat dan Cara Membuat KIA
Untuk membuat KIA, orang tua dapat mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat dengan menyiapkan sejumlah dokumen berikut:
- Fotokopi Akta Kelahiran anak
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
- KTP elektronik asli kedua orang tua/wali
- Untuk anak usia 5-17 tahun, pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar, dengan latar belakang sesuai tahun kelahiran (genap biru, ganjil merah).
Langkah-langkah pembuatan KIA:
1. Orang tua atau wali datang ke kantor Dukcapil terdekat atau unit pelayanan lain.
2. Menyerahkan dokumen persyaratan.
3. Petugas melakukan verifikasi data.
4. Jika valid, KIA dicetak.
5. Orang tua atau wali mengambil KIA di loket pelayanan.
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!
Simak Video "Review KIA Carnival Premiere: MPV Mewah yang Kelewat Nyaman dan Canggihnya! "
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/hil)