Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat pos pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Pasar Ramadan Sukses. Pelayanan akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 15 Maret.
Pos pelayanan ini merupakan inisiatif Kejari Soppeng bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Soppeng Suwardi Haseng bersama Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle.
Kajari Soppeng Sulta D Sitohang mengatakan, kehadiran Pos Ceria merupakan bagian dari program Adhyaksa Mappoji Anak (Aman) yang bertujuan mendorong kepemilikan identitas resmi bagi anak. Lokasinya dibuat di Pasar Ramadan Sukses yang setiap malam ramai pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pos Ceria di pasar Ramadan ini diharapkan menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Orang tua bisa membawa anaknya ke Pasar Ramadan, menikmati kuliner dan takjil, sekaligus mengurus Kartu Identitas Anak," ujar Sulta dalam keterangannya, Selasa (10/3/2025).
Sementara itu, Bupati Soppeng Suwardi Haseng memberikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Menurutnya, langkah Kejaksaan Negeri Soppeng menghadirkan pelayanan KIA di ruang publik seperti Pasar Ramadan merupakan inovasi pelayanan yang mendekatkan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
"Program tersebut juga sangat mendukung komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Ini inisiatif yang baik dari Kajari Soppeng memberikan pelayanan seperti ini untuk memudahkan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan anak karena setiap anak wajib memiliki identitas resmi," ucapnya.
Dia menerangkan, kepemilikan Kartu Identitas Anak tidak hanya berkaitan dengan administrasi kependudukan. Dokumen ini juga memiliki peran dalam perlindungan dan keselamatan anak.
"Dalam situasi yang sering terjadi di tempat keramaian seperti pasar atau pusat perbelanjaan, anak terkadang terpisah dari orang tuanya. Tanpa identitas, petugas sering kesulitan mengetahui nama maupun alamat anak tersebut," sebutnya.
"Dengan adanya KIA, identitas anak dapat segera diketahui sehingga proses mempertemukan kembali anak dengan keluarganya dapat berlangsung lebih cepat. Selain itu, KIA juga membantu aparat penegak hukum memastikan identitas dan usia anak dalam berbagai situasi yang melibatkan anak, sehingga penanganannya dapat mengikuti ketentuan perlindungan anak sesuai peraturan yang berlaku," sambung Suwardi.
