
Vonis Ringan untuk Bupati Pasaman yang Terbukti Kampanye di Musala
Bupati Pasaman, Sabar AS, divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta karena kampanye di tempat ibadah. Pelanggaran ini melanggar UU Pemilu.
Bupati Pasaman, Sabar AS, divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta karena kampanye di tempat ibadah. Pelanggaran ini melanggar UU Pemilu.
Polisi mengingatkan tidak ada aktivitas kampanye politik di lingkungan gereja selama berlangsungnya masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Pasuruan.
MK menilai pemohon tidak memahami utuh Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 karena dalam pertimbangan hukum putusan tersebut telah mempertimbangkan secara yuridis.
"Maka ketika putusan MK melarang total, ya harus diikuti. Meski tidak harus merevisi UU Pemilu, karena itu sifatnya negative legislasi," kata Achmad Baidowi.
"Saya kira keputusan MK sudah sangat tepat," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily.
"PKB itu partai nasionalis agamis nggak pernah merasa rugi untuk kebaikan bangsa dan keteduhan hidup bersama antarsemua umat beragama," kata Cak Udin.
Bawaslu RI meminta sejumlah pihak untuk tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi layaknya kampanye di tempat ibadah.