
KPU: Sebaiknya Nggak Usah Kampanye di Sekolahan
Usai putusan MK, pembahasan soal kampanye di tempat pendidikan ramai menuai pro-kontra. KPU menyarankan agar kampanye tidak usah dilakukan di sekolahan.
Usai putusan MK, pembahasan soal kampanye di tempat pendidikan ramai menuai pro-kontra. KPU menyarankan agar kampanye tidak usah dilakukan di sekolahan.
KPU menggelar uji publik tiga draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). KPU menilai perlu adanya penyesuaian aturan yang berlaku untuk Pemilu 2024.
BEM pelbagai kampus ramai-ramai menantang bacapres usai mengetahui putusan MK tak melarang kampanye di kampus. Ini putusan MK yang dimaksud.
BEM UI menantang para bacapres berdiskusi atau debat terbuka di lingkungan kampus. Menurut BEM Unsoed Purwokerto, lebih seru jika para bacapres hadir bersamaan.
Pasca-putusan MK, BEM UI menantang para bakal capres untuk datang ke kampusnya untuk debat. Beranikah Anies, Ganjar, dan Prabowo datang ke UI?
MK melalui putusannya melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. Merespons itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Maka ketika putusan MK melarang total, ya harus diikuti. Meski tidak harus merevisi UU Pemilu, karena itu sifatnya negative legislasi," kata Achmad Baidowi.
"Saya kira keputusan MK sudah sangat tepat," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily.
"PKB itu partai nasionalis agamis nggak pernah merasa rugi untuk kebaikan bangsa dan keteduhan hidup bersama antarsemua umat beragama," kata Cak Udin.
MK memutuskan untuk melarang tempat ibadah dijadikan sebagai lokasi kampanye.