Vonis Ringan untuk Bupati Pasaman yang Terbukti Kampanye di Musala

Round Up

Vonis Ringan untuk Bupati Pasaman yang Terbukti Kampanye di Musala

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 21 Des 2024 08:00 WIB
Bupati Pasaman Sabar AS disidang di PN Lubuk Sikaping terkait pelanggaran pemilu
Foto: Bupati Pasaman Sabar AS disidang di PN Lubuk Sikaping terkait pelanggaran pemilu (Dok. Istimewa)
Pasaman -

Bupati Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Sabar AS, dibawa ke meja pengadilan dalam perkara pelanggaran pemilihan umum (Pemilu). Sabar pun divonis bersalah karena berkampanye di tempat ibadah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, menyebut Sabar AS mengadakan kampanye di sebuah tempat ibadah di Lubuk Sikaping, Pasaman.

"Sabar AS diduga melanggar tindak pidana Pemilu terkait kampanye di tempat ibadah," kata Rini saat dihubungi detikSumut, Selasa (17/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sabar AS dibawa ke meja hijau karena diduga melanggar Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur larangan kampanye di tempat ibadah.

Bawaslu menerima laporan terkait Sabar AS pada 19 November 2024. Sementara peristiwa Sabar berkampanye di musala terjadi pada 15 November 2024.

ADVERTISEMENT

"Setelah menerima laporan pada 19 November, kami langsung melakukan kajian awal. Dari hasil kajian, kami memutuskan untuk memprosesnya sebagai pelanggaran Pemilu, yang berujung pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping," ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut Sabar AS dengan pidana penjara selama 6 bulan dalam kasus tindak pidana pemilihan. Jaksa juga menuntut Sabar membayar denda Rp 1 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sabar AS berupa pidana penjara selama 6 bulan, dan denda sebesar Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," isi tuntutan JPU yang diterima detikSumut.

Dalam sidang putusan, Sabar AS divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Sabar AS dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 juta.

"Menyatakan terdakwa Sabar AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kampanye pemilihan dengan menggunakan tempat ibadah sebagaimana dalam dakwaan tunggal," demikian isi putusan majelis hakim yang dilihat detikSumut di SIPP PN Lubuk Sikaping, Jumat (20/12/2024) malam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 1 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," sambungnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads