
Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Mafia Tanah Eks Kadishub Depok ke Kejaksaan
Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus mafia tanah dengan tersangka eks Kadishub Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma ke Kejaksaan.
Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus mafia tanah dengan tersangka eks Kadishub Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma ke Kejaksaan.
Dittipidum Bareskrim Polri bakal melimpahkan berkas perkara kasus mafia tanah yang menjerat Kadishub Kota Depok, Eko Herwiyanto ke Kejaksaan.
Anggota DPRD Depok, Kadishub Depok dan dua orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah. Polisi tidak memiliki rencana menahan keempat tersangka.
Kadishub Depok Eko Herwiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah. Eko Herwiyanto bakal diperiksa Bareskrim Polri hari ini.
Bareskrim Polri menetapkan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka kasus mafia tanah. Wali Kota Depok serahkan sepenuhnya ke penegak hukum.
Mantan Direktur BAIS Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily menjadi korban mafia tanah. Kadishub Depok Eko Herwiyanto hingga anggota DPRD Depok jadi tersangka.
Kadishub Depok hingga anggota DPRD ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka mafia tanah. Mereka sudah diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim.
Bareskrim membeberkan peran kedua tersangka. Dalam kasus ini, korbannya merupakan pensiunan jenderal TNI AD, yakni Mayjen (Purn) Emack Syadzily.