
Kasus Mafia Tanah Kadishub Depok Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan
Dittipidum Bareskrim Polri bakal melimpahkan berkas perkara kasus mafia tanah yang menjerat Kadishub Kota Depok, Eko Herwiyanto ke Kejaksaan.
Dittipidum Bareskrim Polri bakal melimpahkan berkas perkara kasus mafia tanah yang menjerat Kadishub Kota Depok, Eko Herwiyanto ke Kejaksaan.
Anggota DPRD Depok, Kadishub Depok dan dua orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah. Polisi tidak memiliki rencana menahan keempat tersangka.
Bareskrim Polri menetapkan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka kasus mafia tanah. Wali Kota Depok serahkan sepenuhnya ke penegak hukum.
Mantan Direktur BAIS Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily menjadi korban mafia tanah. Kadishub Depok Eko Herwiyanto hingga anggota DPRD Depok jadi tersangka.
Bareskrim membeberkan peran kedua tersangka. Dalam kasus ini, korbannya merupakan pensiunan jenderal TNI AD, yakni Mayjen (Purn) Emack Syadzily.
Tindak lanjut terhadap kasus mafia tanah ini berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim. LP dibuat pada 8 Juli 2020.
Bareskrim Polri menetapkan Kadishub Depok dan Anggota DPRD Depok sebagai tersangka kasus mafia tanah.
Pemkot Depok memutar balik mobil travel yang diduga hendak mengantar pemudik ke Jawa. Para pemudik mengaku hendak pulang ke tempat kosan di Jakarta.