
Kasus Mafia Tanah Kadishub Depok Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan
Dittipidum Bareskrim Polri bakal melimpahkan berkas perkara kasus mafia tanah yang menjerat Kadishub Kota Depok, Eko Herwiyanto ke Kejaksaan.
Dittipidum Bareskrim Polri bakal melimpahkan berkas perkara kasus mafia tanah yang menjerat Kadishub Kota Depok, Eko Herwiyanto ke Kejaksaan.
Anggota DPRD Depok, Kadishub Depok dan dua orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah. Polisi tidak memiliki rencana menahan keempat tersangka.
Bareskrim Polri menetapkan anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka mafia tanah yang diduga merugikan mantan Direktur BAIS.
Mantan Direktur BAIS Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily menjadi korban mafia tanah. Kadishub Depok Eko Herwiyanto hingga anggota DPRD Depok jadi tersangka.
Kadishub Depok hingga anggota DPRD ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka mafia tanah. Mereka sudah diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim.
Bareskrim membeberkan peran kedua tersangka. Dalam kasus ini, korbannya merupakan pensiunan jenderal TNI AD, yakni Mayjen (Purn) Emack Syadzily.