
Julianto Eka Putra juga Dituntut Ganti Rugi Korban Rp 44 Juta
Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia Batu, Julianto Eka Putra (JE) atau Ko Jul, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus kekerasan seksual.
Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia Batu, Julianto Eka Putra (JE) atau Ko Jul, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus kekerasan seksual.
Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JE) atau Ko Jul dituntut 15 tahun penjara.
Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra ditunda.
Puluhan relawan dan aktivis perlindungan anak menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, menjelang sidang tuntutan Julianto Eka Putra.
PBNU bakal turun langsung memantau sidang tuntutan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra.
Kasus Julianto Eka Putra memasuki tahap baru. Julianto Eka Putra (JE) ditahan atas dugaan kekerasan seksual pada siswa Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).