
Penampakan Mobil Esemka Bima Seken Milik Aufaa Penggugat Jokowi
Satu unit mobil Esemka jenis Bima dibawa ke Pengadilan Negeri Solo oleh Aufaa Luqmana, penggugat Joko Widodo dalam perkara wanprestasi mobil Esemka.
Satu unit mobil Esemka jenis Bima dibawa ke Pengadilan Negeri Solo oleh Aufaa Luqmana, penggugat Joko Widodo dalam perkara wanprestasi mobil Esemka.
Penggugat ijazah Jokowi meminta Presiden Ke-7 RI itu untuk hadir dalam mediasi pekan depan. Pihak penggugat menyatakan mereka siap jika mediasi digelar malam.
Hakim pada Pengadilan Negeri Solo menunda sidang perdana perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka. Alasannya, pihak tergugat II, yakni Maaruf Amin, tidak hadir.
Sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka dan perbuatan melawan hukum soal ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi digelar di PN Solo. Jokowi tidak hadir.
Pengacara asal Solo Muhammad Taufiq menggugat ijazah Presiden ke-7 Jokowi ke PN Solo. Selain Jokowi, ada tiga pihak lain yang turut digugat terkait ijazah itu.
Adik dari Almas Tsaqibbiru, Aufaa Luqmana Re A, menggugat Jokowi dan PT Solo Manufaktur Kreasi gegaranya kesulitan membeli mobil Esemka. Berikut respons Jokowi.
Aufaa Luqmana Re A menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) karena tak bisa membeli mobil Esemka. Ini kata Jokowi.
Pengadilan Negeri Solo telah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara Aufaa Luqmana Re A yang menggugat Jokowi dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
"Belum, belum secara detail kita pelajari itu. Mungkin nanti di kesempatan lain. Belum terima balasan gugatan itu," kata Yakup Hasibuan.
Aufaa Luqmana Re A, warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, menggugat Jokowi terkait mobil Esemka. Ini alasan yang mendasari.