
Kejari Jakpus Bakal Periksa Eks Menkominfo Johnny Plate Terkait Korupsi PDNS
Kejari Jakpus akan memeriksa mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Kejari Jakpus akan memeriksa mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Hukuman uang pengganti Johnny G Plate di kasus korupsi BTS Kominfo ditambah menjadi Rp 16 miliar dan USD 10 ribu.
Mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Berikut putusan majelis hakim.
Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G, Johnny Plate, memohon pembukaan pemblokiran 24 rekening bank. Rekening ini atas nama istri, anak, dan perusahaannya.
Pengacara Johnny Plate meminta aset kliennya yang disita terkait kasus korupsi BTS Kominfo dikembalikan. Aset Johnny Plate yang disita mobil hingga tanah.
"Apakah ada pembayaran untuk kaus Partai NasDem, Pak, Rp 100 juta?" tanya jaksa kepada mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam persidangan.
Johnny Plate mengaku baru pertama kalinya bertemu Menpora Dito Ariotedjo dalam persidangan yang digelar hari ini.
Perwakilan BPK, Sadikin, disebut menerima uang proyek BTS Rp 40 M. Uang tersebut diserahkan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Saksi kasus BTS 4G Kominfo, Windi Purnama mengungkap uang proyek BTS 4G juga mengalir ke seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari BPK RI.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengakui memberikan uang Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.