
Kagetnya Jessica Wongso Usai PK Kedua Kasus 'Kopi Sianida' Ditolak MA
Mahkamah Agung dua kali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso dalam kasus 'kopi sianida'. Jessica mengaku kaget dengan putusan itu.
Mahkamah Agung dua kali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso dalam kasus 'kopi sianida'. Jessica mengaku kaget dengan putusan itu.
Jessica Kumala Wongso merespons putusan MA yang menolak PK kedua dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica mengaki kaget dengan hal itu.
Ayu Findi Antika, wanita di Sudimoro, Pacitan menabur sianida ke kopi tetangganya. Nahas, kopi beracun itu salah sasaran dan menewaskan Muhamad Risqhi Saputra.
Anggi membuang kopi sianida itu ke kloset usai merayu pacar sesama jenisnya, Robi, meminumnya. Robi meninggal seketika.
Polisi menangkap pria bernama Anggi Febri Yandi (20), warga Indragiri Hilir, Riau, gegara meracuni pacar sesama jenisnya, Robi Hidayat (24).
Polisi menyebut Anggi dan Robi telah menjalani hubungan selama 4 tahun. Anggi cemburu lantaran Robi akan menikah sehingga merencanakan pembunuhan itu.
Robi Hidayat ditemukan tewas diracun dengan kopi sianida dalam kosan di Kota Jambi. Dia dibunuh oleh pacar sesama jenisnya.
Anggi mengajak korban datang kosannya. Dia meminta korban untuk meminum kopi yang telah dicampur zat sianida.
Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jessica Kumala Wongso mengaku lega usai sidang pemeriksaan atas permohonan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin selesai digelar.