
Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek BTS 4G
Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan divonis dengan hukuman 3 tahun penjara. Jemy diyakini melakukan korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS 4G
Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan divonis dengan hukuman 3 tahun penjara. Jemy diyakini melakukan korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS 4G
Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, segera menjalani sidang putusan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Sidang vonis digelar pekan depan.
Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, mengaku tak pernah memberikan suap terkait proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
JPU membacakan tuntutan kepada salah satu terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Jemy Sutjiawan pada Selasa (16/7). Jemy dituntut 4 tahun penjara.
Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menyakini Jemy terlibat korupsi terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G, Jemy Sutjiawan kembali ditunda untuk yang kedua kalinya. Majelis Hakim pun meminta JPU untuk lebih serius.