
Terdakwa Korupsi BTS 4G Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara
JPU membacakan tuntutan kepada salah satu terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Jemy Sutjiawan pada Selasa (16/7). Jemy dituntut 4 tahun penjara.
JPU membacakan tuntutan kepada salah satu terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Jemy Sutjiawan pada Selasa (16/7). Jemy dituntut 4 tahun penjara.
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS 4G.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Irwan juga harus bayar denda sebesar Rp 250 juta.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Hakim ketua Fahzal Hendri sentil tim penasehat hukum terdakwa Yohan Suryanto yang bertanya terkait pengembalian honor yang diterima kepada Ahli LKPP.