
Terdakwa Korupsi BTS 4G Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara
JPU membacakan tuntutan kepada salah satu terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Jemy Sutjiawan pada Selasa (16/7). Jemy dituntut 4 tahun penjara.
JPU membacakan tuntutan kepada salah satu terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Jemy Sutjiawan pada Selasa (16/7). Jemy dituntut 4 tahun penjara.
Pejabat Pembuat Komitmen proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Jaksa penuntut umum mengajukan penyitaan dua buah ikat pinggang atau sabuk terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
JPU menghadirkan Kepala Hudev UI Moh Amar Khoerul sebagai saksi di kasus korupsi BTS. Amar mengatakan 10 tenaga ahli di proyek BTS dari terdakwa Yohan Suryanto.
Hakim menanyakan soal perintah Anang di balik pemberian uang tersebut. Elvano mengaku langsung melapor pada Anang soal dirinya diberi Rp 2,4 miliar dari Irwan.
Mirza mengatakan eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif membuat grup WhatsApp 'The A Team' untuk membahas persyaratan lelang proyek BTS.
PDI Perjuangan (PDIP) membantah kabar soal dugaan suami Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Happy Hapsoro atau Hapsoro Sukmonohadi, terlibat korupsi BTS.