
Perawat Gunting Jari Bayi Minta Maaf, Kasus Berakhir Damai
Polisi menggelar proses restorative justice (RJ) di kasus bayi 8 bulan yang tergunting perawat RS Muhammadiyah Palembang (RSMP).
Polisi menggelar proses restorative justice (RJ) di kasus bayi 8 bulan yang tergunting perawat RS Muhammadiyah Palembang (RSMP).
Kasus bayi 8 bulan yang jarinya tergunting perawat RS Muhammadiyah Palembang berakhir damai. Hasil mediasi, pihak keluarga tak mau memperpanjang masalah.
Perawat di RS Muhammadiyah Palembang yang membuat jari bayi tergunting telah menjadi tersangka. Dia terancam 5 tahun penjara.
Polisi menetapkan perawat di RS Muhammadiyah Palembang berinisial D menjadi tersangka karena membuat jari bayi tergunting.
Jari bayi 8 bulan terpotong gunting oleh seorang perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang berujung perawat dinonaktifkan. Kondisi bayi harus jalani opersi.