
Perawat Gunting Jari Bayi Minta Maaf, Kasus Berakhir Damai
Polisi menggelar proses restorative justice (RJ) di kasus bayi 8 bulan yang tergunting perawat RS Muhammadiyah Palembang (RSMP).
Polisi menggelar proses restorative justice (RJ) di kasus bayi 8 bulan yang tergunting perawat RS Muhammadiyah Palembang (RSMP).
Keluarga bayi yang jarinya terpotong di RS Muhammadiyah Palembang tidak mau memperpanjang masalah. Mereka memilih jalur damai setelah dapat uang Rp 250 juta.
Polisi telah menetapkan perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial D menjadi tersangka karena lalai saat bertugas dan membuat jari bayi terpotong.
Polisi memeriksa perawat RS Palembang berinisial DN yang dilaporkan menggunting jari bayi saat menjalani perawatan. DN diperiksa sebagai saksi.
Jari bayi 8 bulan terpotong gunting oleh seorang perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang berujung perawat dinonaktifkan. Kondisi bayi harus jalani opersi.