
Kejagung Sambut Baik Putusan MK Larang Jaksa Agung dari Pengurus Parpol
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang pengurus partai politik (parpol) menjabat Jaksa Agung. Kejaksaan Agung menyambut baik putusan MK tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang pengurus partai politik (parpol) menjabat Jaksa Agung. Kejaksaan Agung menyambut baik putusan MK tersebut.
MK melarang pengurus Parpol menjabat sebagai Jaksa Agung. Hal ini disampaikan MK dalam putusannya terkait gugatan Undang-Undang Kejaksaan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Amir Yanto menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset yang menjadi satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengajak warga untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024. Burhanuddin menyebut setiap orang berhak menentukan masa depan
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar jajarannya netral dalam Pemilu 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 2 kajati baru. Dua kajati yang dilantik ialah Ketut Sumedana menjadi Kajati Bali dan R Narendra Jatna menjadi Kajati DKI.
Di tengah kesibukannya menjadi Jaksa Agung, ST Burhanudin masih menyempatkan waktu berziarah ke makam 'sesepuh'-nya yang berada di Talaga, Kabupaten Majalengka.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajaran terkait kode etik perilaku jaksa. Burhanuddin meminta jajarannya tidak boleh melakukan pamer kekayaan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengunjungi kantor redaksi detikSulsel di Kota Makassar. Sejumlah momen hangat mewarnai kunjungan Burhanuddin tersebut.
Head of Legal Corporate Lion Air Harris Arthur Hedar dikukuhkan menjadi Profesor Kehormatan di UNM. Pengukuhan turut dihadiri Jaksa Agung RI Burhanuddin.