
Tak Lapor Usai Cerai, WN Bangladesh Dijemput Paksa Imigrasi Pemalang
Petugas Kantor Imigrasi Pemalang menjemput paksa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh di Brebes. Pria itu melanggar izin tinggal terbatas.
Petugas Kantor Imigrasi Pemalang menjemput paksa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh di Brebes. Pria itu melanggar izin tinggal terbatas.
Presiden Jokowi meminta Imigrasi mempercepat penerbitan visa dan kartu izin tinggal sementara agar mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi makin cepat.
Hasil penyidikan itu kini sudah lengkap dan dinyatakan P-21. Pelanggaran keimigrasian itu dalam waktu dekat segera disidangkan di Semarang.
WN Belanda berinisial DMDG dideportasi. Perempuan itu dideportasi karena memakai izin tinggal terbatas (ITAS) lansia untuk menjalankan usaha digital di Bali.
WN India dikabarkan ramai-ramai datang ke Indonesia menggunakan KITAS dan KITAP. Kalau punya ini, WNA memang bisa masuk RI meski sedang pandemi COVID-19.