detikBali

3 WNA Jadi DJ Ilegal di Canggu, 1 WN Nigeria Overstay 402 Hari

Terpopuler Koleksi Pilihan

3 WNA Jadi DJ Ilegal di Canggu, 1 WN Nigeria Overstay 402 Hari


Fabiola Dianira - detikBali

Empat WNA diamankan terkait pelanggaran izin tinggal di salah satu kelab malam di Canggu, Kuta Utara, Badung, Kamis (24/9/2026).
Empat WNA diamankan terkait pelanggaran izin tinggal di salah satu kelab malam di Canggu, Kuta Utara, Badung, Kamis (24/9/2026). (Foto: Dok. Kantor Imigrasi Ngurah Rai)
Badung -

Tiga warga negara asing (WNA) diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan tampil sebagai disc jockey (DJ) di sebuah kelab malam di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung. Ketiganya diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama seorang WNA lainnya yang kedapatan overstay selama 402 hari.

Keempat WNA tersebut diamankan dalam Razia Gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer 'Waspada Wira Tombak' pada Kamis (24/9/2026) malam.

"Tim mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai Disc Jockey (DJ), di sebuah kelab malam di kawasan Canggu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Senin (28/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga WNA yang diduga tampil sebagai DJ tersebut terdiri atas seorang WN Mesir berinisial MSI serta dua WN Rusia berinisial EZM dan AA. MSI merupakan pemegang Visa on Arrival (VOA), sedangkan EZM dan AA masing-masing pemegang VOA dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

ADVERTISEMENT

"Satu WN Mesir berinisial MSI, pemegang Visa on Arrival (VOA), serta dua WN Rusia berinisial EZM dan AA, masing-masing pemegang VOA dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor," jelasnya.

Sementara itu, seorang WN Nigeria berinisial PGA turut diamankan dalam operasi tersebut. PGA diamankan karena telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay selama 402 hari.

"Keempat WNA tersebut kini menjalani pendalaman terkait izin tinggal dan dokumen keimigrasiannya di Kantor Imigrasi Ngurah Rai," katanya.

Razia tersebut melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian Resor (Polres) Denpasar.

Novyandri mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban keimigrasian di Bali.

"Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali," tutupnya.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads