
Husni Fahmi dan Isnu Edhi Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi e-KTP
Husni Fahmi dan Isnu Edhi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus korupsi e-KTP. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Husni Fahmi dan Isnu Edhi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus korupsi e-KTP. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan e-KTP Husni Fahmi dan eks Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya divonis tahun penjara terkait korupsi KTP Elektronik (e-KTP).
Sidang tuntutan kasus KTP Elektronik kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum menuntut Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dengan hukuman lima tahun penjara.
Eks Dirut PNRI Isnu edhi Wijaya didakwa merugikan negara Rp 2,3 miliar di proyek e-KTP. Isnu terlibat korupsi bersama mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Ali mengatakan tim jaksa KPK melanjutkan masa penahanan terhadap Isnu Edhi dan Husni Fahmi selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan di Rutan KPK.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Isnu Edhi Wijaya dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek e-KTP.
Mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya bersaksi di sidang dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10).