detikNewsSenin, 31 Okt 2022 23:53 WIB Husni Fahmi dan Isnu Edhi Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi e-KTP Husni Fahmi dan Isnu Edhi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus korupsi e-KTP. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi.