
Husni Fahmi dan Isnu Edhi Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi e-KTP
Husni Fahmi dan Isnu Edhi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus korupsi e-KTP. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Husni Fahmi dan Isnu Edhi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus korupsi e-KTP. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan e-KTP Husni Fahmi dan eks Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya divonis tahun penjara terkait korupsi KTP Elektronik (e-KTP).
Sidang tuntutan kasus KTP Elektronik kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum menuntut Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dengan hukuman lima tahun penjara.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana untuk Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.