
Maqdir Klaim Uang Rp 27 Miliar untuk Kepentingan Irwan di Kasus BTS
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail diperiksa sebagai saksi soal status uang Rp 27 miliar yang pernah dikembalikannya.
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail diperiksa sebagai saksi soal status uang Rp 27 miliar yang pernah dikembalikannya.
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, telah menjalani pemeriksaan di Kejagung. Dia telah ditanyai soal uang Rp 27 miliar.
Kejaksaan Agung bakal memperjelas status uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh pengacara salah satu terdakwa kasus BTS Kominfo.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan terlibat kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, akan membawa uang Rp 27 miliar itu ke Kejagung secara tunai.