
Terdakwa Korupsi BTS Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G, Naek Parulian Hutahaean alias Edward Hutahaean, divonis lima tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 15 miliar.
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G, Naek Parulian Hutahaean alias Edward Hutahaean, divonis lima tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 15 miliar.
Sidang putusan terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan (sebelumnya ditulis Edward Hutahaean) terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Achsanul Qosasi menolak seluruh replik yang disampaikan jaksa. Ia mengklaim tidak memiliki niat memeras, menurutnya, uang Rp 40 M telah dikembalikan.
Qosasi mengatakan akan ada PDTT lanjutan terhadap proyek BTS. Namun dia meminta Anang menyiapkan Rp 40 miliar.
Dalam pertemuan itu, Kaesang menyinggung kasus korupsi proyek BTS yang berdampak pada jaringan internet di Ende.
Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS. Kuasa hukum Irwan mengatakan kliennya hanya kurir yang membantu eks Dirut Bakti Anang Achmad.
Dalam sidang vonis di PN Tipikor Jakarta hari ini, hanya Mukti Ali yang divonis sesuai dengan tuntutan. Sementara vonis Galumbang Menak dan Irwan berbeda.
Majelis Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek BTS.
Kejari Jaksel menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G. Tim penyidik kali ini menetapkan Kepala Human Development UI inisial MAK sebagai tersangka.
Kejagung menemukan barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan rumah Sadikin Rusli di Surabaya, Jawa Timur.