
Kadiv Propam Polri Sebut Pemecatan Ipda Rudy Soik Wewenang Polda NTT
Kadiv Propam Polri menyatakan pemecatan Ipda Rudy Soik adalah wewenang Polda NTT. DPRD NTT minta keterlibatan lembaga independen untuk transparansi kasus.
Kadiv Propam Polri menyatakan pemecatan Ipda Rudy Soik adalah wewenang Polda NTT. DPRD NTT minta keterlibatan lembaga independen untuk transparansi kasus.
Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin, soroti pemecatan Ipda Rudy Soik. Dia minta Polda NTT libatkan lembaga independen untuk transparansi penyelidikan.
Eks KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik dipecat usai mengusut dugaan mafia BBM jenis solar di Kupang. Berikut fakta-faktanya.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengatakan kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik perihal penyelidikan dugaan mafia BBM
Algajali Munandar dan Ahmad Ansar membantah terlibat dalam kasus mafia penimbunan BBM yang diusut oleh eks KBO Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik.
Ipda Rudy Soik resmi dipecat sebagai anggota polisi oleh Polda NTT seusai menyelidiki kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang.
Ipda Rudy Soik menolak pemecatan dari Polda NTT dan akan banding. Dia membantah pelanggaran prosedur dalam penyelidikan mafia BBM yang dilakukannya.
Polda NTT membantah pemecatan Ipda Rudy Soik terkait pemasangan garis polisi. Pemecatan disebabkan pelanggaran prosedur penyelidikan BBM yang tidak sesuai SOP.
Ipda Rudy Soik menolak dipecat Polda NTT setelah menyelidiki mafia BBM. Dia berencana banding dan menegaskan tindakan sesuai prosedur.
Ipda Rudy Soik mendapat sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) usai menyelidiki mafia BBM. Rudy menyebut sanksi tersebut menjijikkan.