
Listi Divonis 2 Tahun Bui Kasus Penipuan Rp 1 M Berkedok Bisnis Kosmetik
Sulistiani alias Listi divonis 2 tahun penjara karena menipu investor Rp 1 miliar. Listi menggunakan modus investasi di bisnis kosmetik dengan keuntungan besar.
Sulistiani alias Listi divonis 2 tahun penjara karena menipu investor Rp 1 miliar. Listi menggunakan modus investasi di bisnis kosmetik dengan keuntungan besar.
Dua wanita yang menjadi otak penipuan bermodus investasi bodong di Mojokerto divonis 2,5 tahun penjara. Vonis itu setengah tahun lebih ringan dari tuntutan.
Dua wanita yang menjadi otak penipuan bermodus investasi bodong di Mojokerto dituntut 3 tahun penjara. Penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan.
Dua wanita yang menjadi otak investasi bodong di Mojokerto menjalani sidang perdana. Keduanya didakwa dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Dua wanita menjadi otak penipuan berkedok investasi yang merugikan 82 korban hingga Rp 3,7 miliar. Begini modus tersangka menjerat korban.
Dua perempuan di Mojokerto otaki investasi bodong dengan korban 82 orang. Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 3,7 miliar.