Dua wanita yang menjadi otak investasi bodong di Mojokerto menjalani sidang perdana. Keduanya didakwa dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Sidang perdana kasus investasi fiktif digelar di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 16.15 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Nurlely dan Made Cintia Buana.
Terdakwa Melania Widiastuti (28), warga Desa Sedati, Ngoro, Mojokerto dan Sulistyani alias Listi (30), warga Desa Sumbergandu, Pilangkenceng, Madiun mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakwaan untuk Melania dan Listi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti. Kedua wanita otak investasi bodong itu didakwa dengan Pasal 378 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan atau pasal 372 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan.
"Dakwaan alternatif tentang penipuan atau penggelapan secara bersama-sama. Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara," terangnya kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Senin (9/10/2023).
Dalam berkas perkara ini, lanjut Ari, korban penipuan Melania dan Listi yang melapor hanya 5 orang. Total kerugian 5 korban Rp 489,25 juta. "Korban yang melapor 5 orang. Kerugiannya 276,250 juta, Rp 95 juta, Rp 43 juta, Rp 45 juta, serta Rp 30 juta," jelasnya.
Berdasarkan data yang dirilis Polres Mojokerto pada tahap penyidikan, Melania menjalankan bisnis Investasi perdagangan kosmetik sejak Oktober 2022. Ibu anak satu itu bekerja sama dengan Listi.
"Modusnya, pelaku (Melania) memasang story WhatsApp menawarkan investasi kosmetik dengan keuntungan 10-25 persen dalam 2 minggu," kata Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan saat jumpa pers, Senin (14/8).
Awalnya, Melania memang memberikan keuntungan 10 persen dalam 2 minggu kepada para investor. Sehingga mereka tergiur, lalu menambah nilai investasi kepada tersangka. Oleh sebab itu, pengusaha toko busana ini mampu menggaet 82 korban dalam beberapa bulan saja.
Mayoritas korban warga Kabupaten dan Kota Mojokerto. Sedangkan para korban lainnya berasal dari Kalimantan, Jakarta, Tangerang, Jepara, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri dan Blitar.
"Total uang yang diserahkan para korban kepada tersangka (Melania) mencapai kurang lebih Rp 3,7 milyar," terang Afner.
Dana dari puluhan investor tersebut, lantas diinvestasikan Melania kepada tersangka Listi untuk bisnis dagang kosmetik. Wanita asal Madiun tersebut mengaku sebagai distributor segala merek kosmetik. Sehingga mampu memberi keuntungan 10-20 persen kepada Melanie.
Setelah berjalan beberapa bulan, Listi akhirnya bangkrut pada Januari 2023. Sebab ternyata ia nekat menjual kosmetik dengan harga distributor yang lebih murah meskipun ia membelinya dengan harga eceran. Belum lagi keuntungan 10-20 persen yang harus ia bayar kepada Melanie.
Alih-alih mengembalikan dana para investor yang sudah dikembalikan Listi, Melanie justru menggunakannya untuk memenuhi gaya hidupnya yang mewah. Ia juga tak lagi memberi keuntungan 10-25 persen kepada para korban. Sehingga para investor melaporkannya ke Polres Mojokerto sejak Mei 2023.
Selain untuk membangun rumah pribadinya, Melania juga menghabiskan uang para korban untuk membeli ponsel dan kendaraan mewah. Polisi berhasil menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar nopol S 64 NBI, Truk Colt Diesel Canter tahun 2022, sepeda motor Vespa nopol S 6444 NBI, sepeda motor Kawasaki Ninja S 4536 QV, 1 Iphone 14 Pro Max, serta uang tunai Rp 20 juta.
Pada tahap penyidikan, juga hanya 5 korban yang bersedia melapor ke Polres Mojokerto. Namun, total kerugian kelima korban Rp 1.063.530.000. Angka ini jauh berbeda dengan kerugian 5 korban pada tahap persidangan.
(abq/iwd)