2 Wanita Otak Investasi Bodong di Mojokerto Divonis 2,5 Tahun Penjara

2 Wanita Otak Investasi Bodong di Mojokerto Divonis 2,5 Tahun Penjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 14 Des 2023 23:30 WIB
Sidang investasi bodong di Mojokerto
Sidang investasi bodong di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Dua wanita yang menjadi otak penipuan bermodus investasi bodong di Mojokerto divonis 2,5 tahun penjara. Putusan majelis hakim itu setengah tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Terdakwa Melania Widiastuti (28), warga Desa Sedati, Ngoro, Mojokerto dan Sulistyani alias Listi (30), warga Desa Sumbergandu, Pilangkenceng, Madiun dihadirkan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Keduanya didampingi penasihat hukum.

Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fachri Dohan. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Melania dan Listi terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 378 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan bersama-sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang terbukti pasal penipuan bersama-sama, vonisnya 2 tahun 6 bulan penjara," terang Fachri kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Vonis untuk Melania dan Listi lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Senin (20/11). Ketika itu, JPU menuntut kedua terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Merespons vonis tersebut, JPU maupun pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak mendapatkan waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim PJ Mojokerto.

"Kami pikir-pikir," ujar Fachri.

Dalam berkas perkara ini, korban penipuan Melania dan Listi yang melapor hanya 5 orang. Total kerugian 5 korban Rp 276.463.000. Sedangkan berdasarkan data yang dirilis Polres Mojokerto pada tahap penyidikan, Melania menjalankan bisnis Investasi perdagangan kosmetik sejak Oktober 2022. Ibu anak satu itu bekerja sama dengan Listi.

Modusnya, Melania memasang story di WhatsApp menawarkan investasi kosmetik dengan keuntungan 10-25 persen dalam 2 minggu. Awalnya, pelaku memang memberikan keuntungan 10 persen dalam 2 minggu kepada para investor. Sehingga mereka tergiur, lalu menambah nilai investasi kepada pelaku.

Oleh sebab itu, pengusaha toko busana ini mampu menggaet 82 korban dalam beberapa bulan saja. Mayoritas korban warga Kabupaten dan Kota Mojokerto. Sedangkan para korban lainnya berasal dari Kalimantan, Jakarta, Tangerang, Jepara, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri dan Blitar.

"Total uang yang diserahkan para korban kepada tersangka (Melania) mencapai kurang lebih Rp 3,7 milyar," terang Waka Polres Mojokerto, Kompol Afner Pangaribuan saat jumpa pers, Senin (14/8).

Dana dari puluhan investor tersebut, lantas diinvestasikan Melania kepada tersangka Listi untuk bisnis dagang kosmetik. Listi mengaku sebagai distributor segala merek kosmetik. Sehingga mampu memberi keuntungan 10-20 persen kepada Melanie.

Setelah berjalan beberapa bulan, Listi akhirnya bangkrut pada Januari 2023. Sebab ternyata ia nekat menjual kosmetik dengan harga distributor yang lebih murah meskipun ia membelinya dengan harga eceran. Belum lagi keuntungan 10-20 persen yang harus ia bayar kepada Melanie.

Alih-alih mengembalikan dana para investor yang sudah dikembalikan Listi, Melanie justru menggunakannya untuk memenuhi gaya hidupnya yang mewah. Ia juga tak lagi memberi keuntungan 10-25 persen kepada para korban. Sehingga para investor melaporkannya ke Polres Mojokerto sejak Mei 2023.

Selain untuk membangun rumah pribadinya, Melania juga menghabiskan uang para korban untuk membeli ponsel dan kendaraan mewah. Polisi berhasil menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar nopol S 64 NBI, Truk Colt Diesel Canter tahun 2022, sepeda motor Vespa nopol S 6444 NBI, sepeda motor Kawasaki Ninja S 4536 QV, 1 Iphone 14 Pro Max, serta uang tunai Rp 20 juta.

Pada tahap penyidikan, juga hanya 5 korban yang bersedia melapor ke Polres Mojokerto. Namun, total kerugian kelima korban Rp 1.063.530.000. Angka ini jauh berbeda dengan kerugian 5 korban pada tahap persidangan.




(abq/iwd)


Hide Ads