Listi Divonis 2 Tahun Bui Kasus Penipuan Rp 1 M Berkedok Bisnis Kosmetik

Listi Divonis 2 Tahun Bui Kasus Penipuan Rp 1 M Berkedok Bisnis Kosmetik

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 10 Sep 2024 03:01 WIB
Penipuan di Mojokerto
Listi divonis 2 tahun di kasus penipuan (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Sulistiani alias Listi (30) divonis 2 tahun penjara karena menipu investor asal Mojokerto senilai Rp 1 miliar. Warga Desa Sumbergandu, Pilangkenceng, Madiun ini menggunakan modus investasi di bisnis kosmetik dengan keuntungan besar.

Listi menjalani vonis di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 14.30 WIB. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Dalam putusannya, Jenny menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP.

"Sulistiani divonis 2 tahun penjara, tanpa denda," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti kepada wartawan di lokasi, Senin (9/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Menurut Ari, pihaknya meminta majelis hakim agar Listi dihukum 3 tahun penjara. Meski begitu, pihaknya belum berencana mengajukan banding.

"Kalau terdakwa banding, kami juga banding. Kalau terima, kami terima," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Listi diadili karena menipu Nina Fadlila Rachmawati, warga Desa Mejoyo, Bangsal, Mojokerto. Modusnya, terdakwa menjanjikan berbagi keuntungan 50:50 apabila korban mau memodalinya berbisnis kosmetik.

Tergiur dengan iming-iming Listi, korban pun menanamkan modalnya secara bertahap pada 25 Maret-5 April 2023. Tak tanggung-tanggung, Nina mengirimkan uangnya Rp 1.044.920.000 kepada terdakwa.

Namun, keuntungan tak pernah diberikan kepada Nina. Bahkan, modal yang ia tanamkan hanya dikembalikan Listi Rp 153 juta. Sehingga korban rugi Rp 891.883.000.

Sebelumnya, Listi juga diadili dalam kasus penipuan bermodus serupa. Ia bersama Melania Widiastuti (28), warga Desa Sedati, Ngoro, Mojokerto menipu 5 korban warga Mojokerto. Sehingga total kerugian para korban Rp 276.463.000.

Listi dan Melania divonis 2,5 tahun penjara pada 14 Desember 2023. Majelis hakim menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana Pasal 378 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan bersama-sama.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads