
Kata Pakar Hukum UAD soal Instruksi Gubernur DIY tentang Miras
Dosen Universitas Ahmad Dahlan Jogja menyebut Instruksi Gubernur DIY No 5/2024 lebih banyak mengatur soal perdagangan miras. Bagaimana soal pembelinya?
Dosen Universitas Ahmad Dahlan Jogja menyebut Instruksi Gubernur DIY No 5/2024 lebih banyak mengatur soal perdagangan miras. Bagaimana soal pembelinya?
Perda Miras di Jogja dinilai sudah kedaluwarsa. DPRD Jogja menyebut terlalu mepet jika pembahasannya dipaksakan tahun ini.
Sultan HB X memberikan deadline atau tenggat waktu bagi pemkot dan pemkab di DIY untuk menindaklanjuti Ingub soal peredaran miras tersebut.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang peredaran minuman keras secara daring dan delivery service. Berikut Instruksi Gubernur DIY No. 5 Tahun 2024.