
Jaksa Serahkan Memori Kasasi Vonis Lepas 2 Penembak Laskar FPI
Jaksa hari ini menyerahkan memori kasasi terkait vonis lepas 2 terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan di kasus penembakan laskar FPI.
Jaksa hari ini menyerahkan memori kasasi terkait vonis lepas 2 terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan di kasus penembakan laskar FPI.
Jaksa mengajukan kasasi atas vonis lepas 2 terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan di kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Dua anggota Polda Metro Jaya divonis lepas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Dua anggota polisi itu bakal segera kembali bertugas.
PA 212 dkk menilai putusa PN Jaksel terhadap dua terdakwa penembak laskar FPI tidak adil. Mereka menuntut jaksa mengajukan kasasi.
Vonis majelis hakim PN Jaksel terhadap dua polisi penembak laskar FPI diwarnai kejutan. Sebab, kedua terdakwa dinyatakan hakim lepas dari tuntutan jaksa.
Dua polisi penembak anggota laskar FPI jalani sidang vonis di PN Jaksel. Mereka divonis bebas.
Penjelasan tentang putusan lepas 2 polisi penembak laskar FPI.
Tokoh 212 Ciamis Nonop Hanafi menilai vonis bebas yang diberikan hakim kepada dua polisi terdakwa penembakan laskar FPI mengusik rasa keadilan.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin langsung melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan hakim yang melepaskan mereka dari tuntutan.
Dua terdakwa penembak laskar FPI di Tol Cikampek Km 50 divonis lepas. Simak pertimbangan hakim.