Pada awal tahun 2024, masyarakat sempat dikejutkan dengan kasus pembunuhan tragis yang menimpa perempuan muda bernama Indriana Dewi Eka Saputri. Peristiwa ini jadi perhatian publik karena melibatkan konflik cinta segitiga.
Indriana sebelumnya sempat dinyatakan hilang oleh keluarga. Setelah hilang selama beberapa hari, jasad perempuan 24 tahun ini ditemukan oleh warga di kawasan hutan di Banjar, Jawa Barat pada 25 Februari 2024. Saat ditemukan, kondisi jasad Indriana menunjukan jika dia mengalami kekerasan fisik hingga akhirnya meninggal.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa Indriana dibunuh di sebuah lokasi di Bogor, kemudian mayatnya dibawa dan dibuang pelaku di Banjar dalam upaya untuk menghilangkan jejak. Tidak berselang lama, polisi menangkap pelaku pembunuhan Indriana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku pembunuhan adalah sepasang kekasih yakni Didot Alfiansyah dan Devara Putri Prananda serta seorang pria bernama M Reza Suastika. Pembunuhan ini dilatarbelakangi cinta segitiga dimana Devara dan Indriana sama-sama merupakan kekasih Didot.
Dari pengakuannya, Devara Putri merasa cemburu dan memiliki dendam terhadap korban. "Motifnya sementara ini karena cemburu," kata Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, Jumat (1/3/2024).
"Kira-kira seperti itu (cinta segitiga). Jadi karena cemburu kemudian melakukan ini," imbuhnya.
Jasad Indriana 'Diajak' Berkeliling
Menurut keterangan polisi, Indriana dibunuh di wilayah Babakanmadang, Kabupaten Bogor dan jasadnya dibuang pelaku di Kota Banjar. Oleh para pelaku, jasad korban sempat dibawa keliling menggunakan mobil selama empat hari dari Bogor, Jakarta, Cirebon, hingga Kuningan.
"(Jasad korban) dibawa oleh pelaku kurang lebih selama empat hari. Menggunakan mobil," ucap Surawan.
"Mereka ingin membuang mayat (korban) itu di tempat yang aman, sehingga dibawa keliling sampai dengan Cirebon dan Kuningan. Di Kuningan mobilnya sempat mogok, sehingga kemudian di-towing sampai Banjar dan mobil ditaruh di sana, di bengkel," imbuhnya.
Selama dibawa dalam mobil, jasad korban ditempatkan di kursi belakang dengan mulut yang ditutup masker. Hal itu dilakukan pelaku untuk menyiasati agar orang yang melihat mengira Indriana sedang tertidur.
"Selama di mobil, korban didudukkan di jok belakang, (mulut) ditutup dengan masker, kemudian seolah-olah dia tidur. Di tengah jalan korban didudukkan di jok belakang karena jok belakang bisa ditidurkan. Ketika mobil di-towing (diderek menuju bengkel), mayat juga ada di dalam mobil," ujarnya.
Sewa Pembunuh Bayaran
Untuk membunuh Indriana, Didot dan Devara sepakat menyewa pembunuh bayaran yakni M Reza yang dibayar senilai Rp 50 juta dari hasil penjualan barang mewah milik Indriana. Awalnya Reza monolak saat diminta membunuh Indriana. Namun karena butuh uang untuk membayar utang, Reza menerima permintaan tersebut.
"Awalnya dia tidak mau diminta untuk melakukan pembunuhan terhadap korban tapi memang karena kepepet utang, akhirnya dia mau," kata Surawan, Sabtu (2/3/2024).
Menurut Surawan, RZ diiming-imingi uang Rp 50 juta. Namun, setelah RZ berhasil membunuh korban, DT hanya memberi sebagian dari yang dijanjikan. "Waktu pertama dijanjikan sekitar Rp 50 juta, namun akhirnya terealisasi baru Rp 23 juta dan satu handphone," ungkapnya.
Syarat Gila Cinta Segitiga
Kematian Indriana ternyata bermula dari syarat salah satunya pelakunya yang terlibat cinta segitiga dengan korban. Menurut polisi, Didot yang masih berpacaran dengan Indriana ingin mengajak balikan dengan Devara.
Namun Devara memberi syarat 'gila' dengan meminta Didot melenyapkan Indriana dari muka bumi.
"Jadi pelaku DT ini pengin balik (pacarana) lagi ke DV. Terus DV mau menerima, dengan syarat DT harus melenyapkan korban dari muka bumi ini. Begitu kira-kira permintaannya," kata Surawan saat, Minggu (3/3/2024).
Surawan tidak menjelaskan lebih rinci lagi mengenai syarat yang diminta DV kepada DT tersebut. Tapi kemudian, karena DT juga menginginkan pacaran kembali dengan DV, syarat tersebut akhirnya disetujui.
"Awal pacaran dengan DP, kemudian 7 bulan terakhir pacaran sama korban. Karena korban sering dugem, pelaku DA mau kembali lagi ke pacarnya yang ini (tersangka DP), tapi perempuan ini bilang 'saya nggak mau kalau dia masih ada di dunia ini'," kata Kanit 1 Ranmor pada Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar AKP Luhut Sitorus
"Terserah mau kau bunuh, mau apa, saya nggak mau dia ada di dunia ini," imbuhLuhut menirukan ucapanDevara.
Devara Caleg DPR RI
Sosok Devara Putri Prananda otak pembunuhan Indriana ternyata seorang caleg DPR. Berdasarkan informasi di situs infopemilu.kpu.go.id, Devara Putri Prananda terdaftar sebagai caleg dari Partai Garuda di dapil Jawa Barat IX meliputi Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia membenarkan nama Devara Putri Prananda terdaftar sebagai caleg DPR di wilayah itu.
"Betul," katanya.
Sementara Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan nama Devara Putri Prananda memang terdaftar sebagai caleg di partainya. Namun dia mengaku tak mengenali langsung sosok Devara.
"Secara nama ya sama, tapi saya tidak tahu apakah itu orang yang sama, karena tidak kenal secara langsung," kata Teddy kepada wartawan.
Divonis Seumur Hidup
Devara cs kemudian menjalani masa persidangan atas kasus pembunuhan Indriana. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Selasa (17/9/2024), para pelaku dituntut melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda dan M Reza Suastika dengan tuntutan penjara seumur hidup.
"Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair pasal 340 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," demikian bunyi tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucapnya menambahkan.
Dalam uraiannya, JPU membacakan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Untuk hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa telah mengakibatkan korban Indriana Dewi Eka Saputri meninggal dunia, dan membuat keluarga korban mengalami gangguan tekanan psikologis karena kehilangan korban.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya," turut JPU.
Kemudian dalam sidang vonis, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup penjara kepada Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda dan M Reza Suastika. Ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang menimpa Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusannya, Kamis (10/10/2024).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucapnya Eman menambahkan.
Simak Video "Video Tampang Kelik, Pemerkosa-Pembunuh Wanita di Lampung saat Curi Motor"
[Gambas:Video 20detik]
(bba/mso)