
Terbukti Langgar Aturan, WNA Bermasalah Dideportasi ke Nigeria
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung kembali mendeportasi seorang WNA. Kali ini WNA asal Nigeria dipulangkan lantaran terbukti salahi aturan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung kembali mendeportasi seorang WNA. Kali ini WNA asal Nigeria dipulangkan lantaran terbukti salahi aturan.
Kantor Imigrasi Bandung mendeportasi WN Slovakia bernama Miroslav Holik (51). Ia dideportasi usai tercatat telah overstay selama 112 hari di Indonesia.
Pelayanan di Kantor Imigrasi Bandung tetap berjalan meski ada anjuran bekerja di rumah. Namun, ada 17 pegawai yang 'dirumahkan' imbas pandemi Corona.
Sebanyak 149 warga negara asing (WNA) asal China tak bisa pulang ke negara asalnya. Hal ini berkaitan dengan virus Corona yang bermula dari China.
Virus Corona saat ini sudah mewabah di beberapa negara. Imigrasi Bandung akan menolak kedatangan warga negara asing (WNA) dari empat negara terdampak.
Sebanyak 50 WN China mengajukan perpanjangan izin tinggal di Bandung menyusul merebaknya wabah virus corona di negara asalnya.
Kantor Imigrasi Bandung menyiapkan izin perpanjangan tinggal khusus bagi warga negara China yang tengah berada di Bandung. Hal ini berkaitan wabah virus Corona.
Dua pria WN Pakistan dideportasi Imigrasi Bandung. Keduanya dianggap melakukan kegiatan mencurigakan dengan meminta sumbangan di area masjid.
Kasus 'pengantin pesanan' ini diungkap Tim Pengawas Orang Asing (Pora) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung pada 8 Juli 2019 di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Pelaku bertugas mencari calon pengantin untuk dinikahkan dengan orang China. Wanita incarannya selalu diiming-imingi sejumlah uang.