Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria dari Indonesia. WNA bernama Calistus Mmaduabuchi Obieze dideportasi setelah dinyatakan melanggar Undang-undang tentang Keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Aditya Nursanto mengatakan, Obieze telah dideportasi pada Kamis (22/6) pukul 20.35 WIB. Ia diterbangkan ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung melakukan pengawasan keberangkatan atau deportasi satu WNA dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Nnamdi Azikiwe, Nigeria," katanya, Jumat (23/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Obieze dideportasi setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar aturan keimigrasian. Obieze diputus melanggar Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan dokumen atau izin tinggal yang dimilikinya ketika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian," ucapnya.
Aditya mengungkap, eksekusi deportasi itu pun bisa dilakukan setelah adanya putusan inkracht dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung. WN Nigeria itu kini sudah diterbangkan ke negera asalnya melalui penerbangan Ethiopian Airlines.
"Setelah inkracht putusan dari PN Bandung dan membayar denda, petugas Imigrasi mendeportasi Calistus Mmaduabuchi Obieze ke negara asalnya tersebut," pungkasnya.
(ral/dir)