Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mendeportasi WN Slovakia bernama Miroslav Holik (51). Ia dideportasi usai tercatat telah overstay selama 112 hari di Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bandung Aditya Nursanto mengatakan, Holik dideportasi pada Selasa (20/6/2023). Ia telah diterbangkan ke Slovakia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Yang bersangkutan diterbangkan pulang ke Slovakia dengan maskapai Qatar Airways," kata Aditya, Rabu (21/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aditya mengungkap, Holik dideportasi lantaran telah melanggar aturan keimigrasian. Ia dikenakan Pasal 78 ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama 6 bulan karena telah terbukti melanggar selama berada di Indoensia lebih dari 60 hari," ungkapnya.
Miroslav Holik tercatat telah overstay selama 112 hari. Dia kemudian dideportasi ke Slovakia melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Qatar Airways dengan kode penerbangan QR-957 pada 20 Juni 2023.
Baca juga: Api Membara Lalap 9 Bangunan di Bandung |
"Dua pegawai kami dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung telah mengawal Miroslav ke bandara hntuk memastikan proses deportasi berjalan dengan lancar," pungkasnya.
(ral/dir)