
Jangan Nekat Bangun Rumah Tanpa Urus PBG, Ini Sanksinya
Saat hendak membangun rumah, pemiliknya wajib mengajukan persetujuan bangunan gedung (PBG). Jika tidak ada izin, pemilik berpotensi kena sanksi.
Saat hendak membangun rumah, pemiliknya wajib mengajukan persetujuan bangunan gedung (PBG). Jika tidak ada izin, pemilik berpotensi kena sanksi.
Jika ingin membangun rumah, pemilik perlu mengurus perizinan. Simak langkah-langkah mengurus PBG pengganti IMB di sini.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah menjadi pengganti izin Mendirikan Bangunan (IMB). Simak fungsi dan cara mengurusnya
Sebelum merenovasi rumah, siapkan izin penting seperti izin kepada tetangga, IMB, dan izin dari pihak berwenang untuk menghindari konflik.
Membeli rumah memerlukan kehati-hatian agar tidak salah langkah. Inilah dokumen terkait kepemilikan rumah yang perlu kamu cek sebelum melakukan transaksi.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengajak masyarakat memanfaatkan insentif dari pemerintah untuk membeli rumah.
Pertengkaran soal kepemilikan properti dapat terjadi antara pemilik tanah dan pemilik bangunan. Lantas, siapa yang lebih berhak atas properti itu?
Sebelum membangun rumah, pastikan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk legalitas. Ini akibatnya kalau tidak mengantongi PBG.
Pemerintah resmi menghapus retribusi PBG dan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini dapat menghemat biaya bangun dan beli rumah.
Pengembang menyambut baik pemangkasan waktu penerbitan PBG menjadi 10 hari. Ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan membangun rumah.